Kantor Pelayanan PajakLayanan NPWP untuk jual tanah/bangunan
Pendaftaran NPWP / Aktivasi NIK

Siapkan NPWP sebelum menjual tanah/bangunan

Penjual tanah/bangunan wajib menyetor PPh sebelum akta jual beli ditandatangani, dan untuk itu NIK Anda harus terdaftar sebagai NPWP. Belum pernah punya NPWP atau NIK belum aktif, cukup isi satu formulir ini. Petugas kami memeriksa dan memprosesnya di Coretax, dan Anda bisa memantau perkembangannya.

  • Foto KTP dan Kartu Keluarga (foto dari HP sudah cukup)
  • Nomor HP yang aktif di WhatsApp dan alamat email
  • Lokasi, luas, dan nilai jual tanah/bangunan
1Identitas

16 digit, tertera di KTP.

Foto KTP
KTP
Pilih foto atau berkasJPG, PNG, atau PDF
Foto Kartu Keluarga
KK
Pilih foto atau berkasJPG, PNG, atau PDF

Pastikan seluruh tulisan terbaca jelas dan tidak terpotong.

2Kontak
3Pekerjaan atau usaha
4Tanah/bangunan yang akan dijual
m²
m²
Rp
5Kode billing PPhTB
6Kirim hasil lewat

Bisa diubah nanti di halaman status, selama dokumen belum dikirim.