Pendaftaran NPWP / Aktivasi NIK
Siapkan NPWP sebelum menjual tanah/bangunan
Penjual tanah/bangunan wajib menyetor PPh sebelum akta jual beli ditandatangani, dan untuk itu NIK Anda harus terdaftar sebagai NPWP. Belum pernah punya NPWP atau NIK belum aktif, cukup isi satu formulir ini. Petugas kami memeriksa dan memprosesnya di Coretax, dan Anda bisa memantau perkembangannya.
- Foto KTP dan Kartu Keluarga (foto dari HP sudah cukup)
- Nomor HP yang aktif di WhatsApp dan alamat email
- Lokasi, luas, dan nilai jual tanah/bangunan
Permohonan terkirim
DITERIMA
Kode permohonan
Simpan kode ini bersama nomor HP Anda untuk mengecek status.
Permohonan Anda sudah masuk. Petugas akan memeriksanya pada jam kerja. Hasilnya dikirim lewat .
Pantau status permohonan